Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Ini Kata Kajari Selayar

Kamis, 28 Desember 2023 | 00:38 WIB Last Updated 2023-12-27T16:38:10Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar dari total kerugian Rp 2,24 Miliar, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Demikian disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., kepada Pewarta, Rabu (27/12/2023) usai dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus, Kejari Kepulauan Selayar. 

Kajari Selayar Hendra Syarbaini mengungkapkan pengembalian kerugian keuangan negara itu diserahkan oleh perwakilan tersangka S (63) selaku Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku penyedia dalam proyek peningkatan jalan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar. 

"Kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan," kata Hendra Syarbaini. 

Dirinya pun berterima kasih atas itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. 

Kajari Hendra Syarbaini mengatakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali, dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH., MH., didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nur Fadilah, S.H. 

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-846/P.4.28/Ft.1/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan Nomor PRINT-847/P.4.28/Ft.1/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.

Dalam kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, pada tanggal 20 Desember 2023.

Keduanya masing-masing berinisial S (63), Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi sebagai Penyedia dan inisial MM (29), Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas. 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pun melakukan penahanan berdasarkan Sprint Han Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor 834/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 dan Sprint Han Nomor 835/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 di Rutan Kelas II B Selayar. 

Hingga saat ini kedua tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan Penahanan kembali di Rutan Klas IIB Selayar. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Ini Kata Kajari Selayar

Trending Now

Iklan