Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Selayar Jadi Temuan BPK, Tipidkor Polres: Sudah Dikembalikan

Jumat, 29 Desember 2023 | 22:43 WIB Last Updated 2023-12-29T15:07:34Z


MEDIA SELAYAR.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan, SH.,S.IK, MM, memerintahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim untuk melakukan klarifikasi ke Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk menindaklanjuti pemberitaan salah satu media dengan judul "Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Sulsel, Usut Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar, BPK Temukan Miliaran Rupiah Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya" edisi 25/12/2023.

Atas hal tersebut, Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM, telah melakukan panggilan klarifikasi, dimana Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris, Masdar J Pratama, dan menghadiri Panggilan tersebut pada Kamis, 28 Desember 2023 sore. 

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas perhitungan tunjangan perumahan pada sekretariat DPRD T.A 2022 Nomor : 179.a /TL/VII/2023/Itad dari Inspektorat, yang mana perhitungan telah dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI Nomor : 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal 12 Mei 2023, LHP atas laporan keuangan Pemda Selayar.

Kanit III Tipidkor Bripka Andi Bakri Yamar mengungkapkan bahwa benar terdapat temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp.774.180.000 dari total realiasi pembayaran sebesar Rp.3.435.600.000.,- yang seharusnya sesuai Perbup adalah sebesar Rp 2.524.800.000,- dikurangi Pph 21 yang telah disetor sebesar Rp 136.620.000,- .


"Jadi benar ada kelebihan tunjangan berdasarkan Hasil verifikasi atas rekomendasi BPK yang terdiri dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Rp.35.000.000 (1 Orang), Wakil Ketua Rp.65.280.000 (2 Orang) dan Anggota DPRD Rp.673.200.000 (22 Orang), totalnya Rp 774.180.000," ungkap Andi Bakri, melalui rilis resmi Polres Selayar, pada Jum'at (29/12/2023) sore. 

Ia menambahkan, bahwa kelebihan pembayaran sebesar  Rp.774.180.000 tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara/daerah pada Rekening Bank SulSelBar Nomor : 0428000000000016. Nomor Virtual account : 47301231228400017 SIMPADA dan bukti setornya telah diperlihatkan ke Unit Tipidkor dan diserahkan foto copynya.

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK, MM.,M.IM meminta kepada seluruh Pihak Pengelola dan Pengguna Anggaran yang mana terdapat temuan hasil Verifikasi BPK agar segera dikembalikan ke Kas Negara, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum Pidana.

"Sudah dikembalikan ke Kas Negara. Kita hormati niat baik serta tanggung jawab dari Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang langsung menindaklanjuti hasil perhitungan BPK. Jadi bagi pihak lain yang juga ada temuannya tapi belum dikembalikan, saya himbau agar dikembalikan, dan tidak harus menunggu sampai diproses pidana," harap Kapolres. (Humas Polres)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Selayar Jadi Temuan BPK, Tipidkor Polres: Sudah Dikembalikan

Trending Now

Iklan