MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melimpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jum'at (5/1/2024).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus yatu Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H., M.H., melalui keterangan resminya, kepada Pewarta menjelaskan bahwa kegiatan pelimpahan perkara tersebut merupakan pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar TA. 2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah Delapan Belas Sen).
Kajari Hendra Syarbaini juga menjelaskan pelimpahan berkas perkara tersebut masing-masing Berkas Perkara nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K.
"Selain itu, sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan uang tunai juga diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar," jelas Hendra Syarbaini.
pada kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung secara lancar dan tanpa kendala, pungkas Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar dari total kerugian Rp2,24 miliar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac) -Wc) ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH., kepada Pewarta, pada Rabu (27/12/2023) usai dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan Pidana Korupsi Proyek Perbaikan Jalan ( Lapen Ac-Wc) seksi Bonerate-Sambali, di Ruang Reserse Kriminal Khusus Kejari Kepulauan Selayar.
Kajari Selayar Hendra Syarbaini mengungkapkan pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan oleh perwakilan tersangka S (63) selaku Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku penyedia dalam proyek perbaikan jalan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar.
Kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan nantinya akan dijadikan alat bukti di pengadilan, kata Hendra Syarbaini. (Tim).