MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menggelar sidang perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, S.H., kepada Pewarta mengatakan sidang digelar dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa S dan MM.
"Terhadap surat dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh JPU Syakir Syarifuddin S.H.,M.H., dan Dian Anggraeni, S.H.,M.H., pihak terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," jelas La Ode Fariadin.
Adapun sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, S.H., M.H., Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum., dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H.
Lanjut, La Ode Fariadin mengatakan sidang selanjutnya kembali dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana.
Selain itu, JPU dalam perkara ini akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal, pungkas Kasi Intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin, S.H. (Tim).