MEDIA SELAYAR. Hamzah Taju, seorang jurnalis di Pulau Bonerate, yang sementara menjalankan tugasnya melakukan pemantauan, peliputan dan pengambilan dokumentasi proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Lamantu, Kecamamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu 14 Februari 2024, tiba-tiba dihentikan dan dilarang oleh ketua (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia dihentikan oleh Nur Saidah, Ketua KPPS di TPS 01, karena menurutnya, aturan itu diterapkan di semua TPS karena proses pemungutan suara masih berjalan, untuk itu siapa saja yang ingin mengambil gambar di TPS harus di hentikan sekalipun itu wartawan.
"Ini perintah dari PPK untuk melarang setiap orang mengambil gambar di area TPS sekalipun itu untuk kepentingan pemberitaan," ucap Nur Saidah.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pengambilan gambar bisa dilakukan setelah proses pemungutan suara telah selesai.
Hal ini tentu membuat para awak media kewalahan, pasalnya untuk mendapatkan gambar sudah hampir mustahil karena larangan yang diterapkan oleh para petugas pemilu di Kecamatan Pasimarannu.
Kejadian ini sangat disayangkan karena sekalipun meminta izin untuk mengambil gambar tetap dihentikan walau itu hanya di area tempat antrian, dan para petugas KPPS ini pun dengan angkuhnya mengatakan bahwa siapa pun dilarang mengambil gambar.
Dengan adanya kejadian ini, para petugas KPPS yang dengan dalih arahan dari atas telah menjatuhkan dan mengangga hak atau kebebasan seorang wartawan itu sudah tidak ada lagi dalam proses pemilu kali ini. (HT).