MEDIA SELAYAR. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar melalui Unit I Tipidum dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H., berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap AC (44), terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebuah Handphone, di Jl. Bina Karya, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Jum'at (23/2/2024) sore.
Penangkapan terhadap terduga pelaku AC (44), warga Kelurahan Benteng Utara tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kepada Pewarta, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H., pada Jum'at (23/2/2024) malam mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Kepulauan Selayar.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yakni telah mengambil barang berupa sebuah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk itu, terduga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar," jelas Iptu Nurman.
Lanjut, Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa kemudian menjelaskan kronologi kejadian perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut, bermula saat saksi atas nama Pr. Marlina bersama dengan saksi Korban atas nama Pr. Marsya Imanuela Yarta Gau berangkat menuju ke lokasi tempat jual beli pakaian bekas (Cakar) yang bertempat di Jl. Bina Karya, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Kemudian, kata Iptu Nurman, pada saat telah di perjalanan, saksi korban menyimpan handphone miliknya dilaci motor yang digunakannya pada bagian sebelah kiri. Dan saat tiba dilokasi, saksi dan saksi korban langsung masuk ke tempat jual beli pakaian bekas (Cakar). Saksi korban lupa untuk mengambil handphone miliknya tersebut yang berada di laci motor yang dikendarainya.
"Berselang beberapa menit, saksi dan saksi korban kembali ke kendaraannya dan saksi korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang dilaci motor yang ditumpanginya tersebut yang sebelumnya terletak di laci motor sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 Juta. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Iptu Nurman Matasa. (Tim).