KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Senin, 01 April 2024 | 11:17 WIB Last Updated 2024-04-04T00:38:55Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, bertempat di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait serta jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Dia pun mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ucap Hasyim.

Lanjut, Hasyim berpesan agar dalam menjalankan tugas, para penyelenggara bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu. 

Dia juga meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, aparat hukum dan instansi terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak. 

Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” ujar Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 ;

1. 27 Februari - 16 November 2024, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan. 

2. 24 April - 31 Mei 2024, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

4. 31 Mei - 23 September 2024, Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih.

5. 24 - 26 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.

6. 27 - 29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon. 

7. 27 Agustus - 21 September 2024, Penelitian Persyaratan Calon.

8. 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon.

9. 25 September - 23 November 2024, Pelaksanaan Kampanye.

10. 27 November 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara.

11. 27 November - 16 Desember 2024, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Trending Now

Iklan