MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengkonfirmasi terkait adanya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang mengundurkan diri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Selayar, Herawaty Mufid, kepada Pewarta, Kamis (30/5/2024) menegaskan bahwa sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan perekrutan PPK/PPS telah berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Hera pun mengungkapkan jika dalam proses perekrutan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar, Bawaslu menerima laporan atas adanya anggota PPK yang diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan persyaratan seleksi Anggota PPK namun kemudian diloloskan oleh KPU Kepulauan Selayar.
Karena itu, karena Hera, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
"Bawaslu Selayar menerima laporan terkait perekrutan PPK, dan kami telah menanganinya sesuai dengan prosedur. Hasilnya pun telah kami rekomendasikan ke KPU Selayar," ungkap Herawaty.
Adapun rekomendasi Bawaslu yang ditujukan ke KPU Kepulauan Selayar antara lain kajian dugaan pelanggaran, format laporan atau temuan, serta bukti-bukti.
Atas rekomendasi tersebut, KPU Kepulauan Selayar pun telah menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara anggota PPK Kecamatan Benteng atas nama Muhammad Irman Irawan. Selanjutnya, bahwa yang bersangkutan juga telah mangajukan surat pengunduran diri ke KPU Kepulauan Selayar.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mengundurkan diri.
"PPK yang mengundurkan diri atas nama Muhammad Irman Irawan dari Kecamatan Benteng," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat, saat dikonfirmasi Pewarta, Rabu (29/5/2204) siang.
Arsat mengatakan Muhammad Irman Irawan memasukkan pengunduran dirinya sebagai Anggota PPK Kecamatan Benteng, pertanggal 20 Mei 2024, usai dilantik pada Kamis (16/5/2024) bersama dengan 54 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lainnya dari 11 kecamatan di Kepulauan Selayar.
Lanjut, Arsat menjelaskan kendati Muhammad Irman Irawan sudah memasukkan surat pengunduran diri, namun KPU Kepulauan Selayar belum memberhentikan secara resmi terhadap yang bersangkutan.
"Belum diberhentikan secara resmi karena belum diklarifikasi oleh KPU. Tapi pada dasarnya yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri," jelas Muhammad Arsat.
Dia menuturkan bahwa dalam waktu dekat Pihak KPU Kepulauan Selayar akan melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Irman Irawan kemudian akan mengambil keputusan terhadap hasil klarifikasi tersebut. (Tim).