MEDIA SELAYAR. Direktur MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, Magulilin mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat apapun terkait kegiatan MSL dan keberadaan Kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.
"Sampai hari ini belum ada surat saya terima, padahal katanya surat telah dikeluarkan sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu", ucap Direktur MSL Selayar, Magulilin saat dikonfirmasi Pewarta, Sabtu (25/5/2024) siang.
Magulilin mengatakan justru mengetahui adanya surat tersebut, setelah ramai dan viral di media sosial. Dimana katanya, surat yang dikeluarkan oleh Pemda Kepulauan Selayar tidak ada kaitannya dengan Aplikasi MSL.
"Itu kan surat terkait izin saja, tapi kita tidak tau mau mulai dari mana, silahkan Pemda tunjukkan cara urus izinnya. kalo ada biaya administrasi, kita selesaikan," jelasnya.
Kemudian, kata Magulilin, jika diatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau OJK Makassar, malah seluruh kantor MSL di daerah-daerah lain seperti Bulukumba Bantaeng dan Makassar tidak ada masalah. Hanya di Selayar saja yang seperti ini.
"Kalau mau memperpanjang ini masalah, akan panjang. Soalnya sudah meresahkan jaringan kita semua, yang sudah ada kurang lebih 8 ribu orang itu. Tapi kita akan tetap coba cari jalan keluarnya," kata Mangulilin.
Lanjut dikatakan Magulilin terkait aplikasi MSL, tetap jalan seperti biasa, termasuk pelayanan perekrutan. Kecuali mereka bersikeras agar kantor ditutup, tidak masalah.
"Kegiatan MSL tetap jalan. Dan karena keberadaan kantornya yang dianggap masalah. Kita tutup saja kantornya, dan kita kerja diluar saja," katanya.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jaringan MSL di Kepulauan Selayar agar tidak perlu panik menghadapi situasi ini.
Magulilin pun mengungkapkan bahwa terkait kegiatan Pertemuan Akbar MSL dan Gerak Jalan Santai yang dilaksanakan pada hari Ahad, 19 Mei 2024, itu sudah melalui persetujuan dan dukungan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.
"Pada saat pertemuan akbar dengan gerak jalan santai MSL, malah oleh yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar mendukung penuh kegiatan tersebut. Kenapa sekarang sudah dipersoalkan lagi ?," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi meminta Pimpinan MSL menghentikan sementara kegiatan usahanya, termasuk perekrutan karyawan di Kepulauan Selayar.
Penyampaian penghentian sementara usaha MSL tersebut disampaikan Pemkab Kepulauan Selayar kepada Ketua/Pimpinan MSL Kantor Cabang Keulauan Selayar, melalui surat penyampaian dengan Nomor :500/64/V/2024/Bag. Ekon SDA, tertanggal 22 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali.
Dikatakan dalam surat tersebut, bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap kegiatan MSL yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerak Jalan Santai yang dilaksanakan pada hari Ahad, 19 Mei 2024, serta status hukum kegiatan Kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, dan setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait legalitas perusahaan MSL, belum ditemukan adanya dokumen-dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya.
Karenanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Pemkab Kepulauan Selayar meminta kepada Pimpinan MSL di Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya termasuk perekrutan karyawan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim).