MEDIA SELAYAR. Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerintah dan para penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas persiapan Pilkada dan evaluasi Pemilu 2024, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Rapat tersebut dipimipin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat tersebut mengagendakan pembahasan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yakni rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada dan rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah serta evaluasi Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg.
"Agendanya ada dua, pertama persoalan Pencalonan PKPU, kedua kelanjutan evaluasi pemilu," kata Ahmad Doli Kurnia.
Ahmad Doli mengatakan Komisi II akan fokus pada mekanisme pencalonan Bacaleg yang sebelumnya lolos Pileg 2024. Doli mendesak KPU membuat aturan tegas bahwa calon yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri.
"Iya betul (soal calon terpilih maju pemilu). Seharusnya mereka mundur," katanya.
Usulan Komisi II DPR berbeda dengan yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Sebelumnya, Hasyim mengatakan calon terpilih tidak harus mundur jika maju dalam pilkada serentak mendatang. Sebab, mereka belum dilantik dan resmi menjadi anggota legislatif.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
"Dalam aturannya, yang seharusnya mengundurkan diri adalah calon yang telah dilantik, bukan calon yang terpilih", kata Hayim, Kamis (8/5/2024).
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/2024) Hasyim mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024.
Hasyim mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Aturan itu, kata dia, terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang Pencalonan Pilkada.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat di depan jajaran Komisi II, Kemendagri, hingga Bawaslu.
Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, seluruh anggota DPR, DPD, hingga DPRD berbagai jenjang yang terpilih melalui mekanisme Pileg 2024 harus mengundurkan diri sebelum maju Pilkada 2024.
“Supaya jelas jalur yang ditempuh apakah calon kepala daerah dan DPR/DPD,“ tutur Hasyim. (***).