Magulilin Sebut Pemkab Selayar Bikin Resah, Tak Sadar MSL Telah Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Rabu, 29 Mei 2024 | 02:49 WIB Last Updated 2024-06-09T02:03:55Z


MEDIA SELAYAR.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dianggap telah meresahan, menimbulkan rasa takut, dan mengacak-acak jaringan MSL pasca dikeluarkannya surat pemberhentian sementara kegiatan usaha periklanan dan promosi MSL di Kepulauan Selayar.

Demikian disampaikan Direktur MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, Magulilin, saat ditemui Pewarta, Selasa (28/5/2024) malam, di Kantor Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL, Jl. K.H. Hayyung, Benteng, Selayar. 

"Saya berharap kami itu dilindungi, didukung karena pada dasarnya kami telah membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan di Kepulauan Selayar. Jangan malah membuat resah masyarakat atau karyawan yang telah bergabung di MSL dengan mengeluarkan surat seperti itu," kata Magulilin. 

Magulilin mengatakan berbondong - bondongnya masyarakat masuk bergabung ke MSL karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang disiapkan di Kepulauan Selayar. 

Lagi pula, kata dia, sejauh ini tidak ada masyarakat atau karyawan yang mengeluh atau bahkan dirugikan. Malah sebaliknya, mereka banyak mendapatkan keuntungan, secara ekonomi terbantu, bisa mendapatkan penghasilan dari usaha periklanan dan promosi MSL ini. 

"Mereka yang telah bergabung sudah banyak merasakan manfaat dari MSL ini. Mereka ada penghasilan atau pendapatan tambahan dan tentu sangat menunjang kebutuhan sehari-hari mereka. Sehingga, wajar jika sampai hari ini antusias masyarakat untuk bergabung itu sangat tinggi," jelas Magulilin. 

Lanjut, Magulilin mengatakan terkait surat penyampaian Pemda Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan MSL termasuk perekrutan karyawan di Kepulauan Selayar, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJKOJK), karena MSL ini bukan bisnis keuangan. 

Akan tetapi, kata dia, MSL ini merupakan perusahaan bersistem atau bisnis kemasyarakatan berbasis online. Pola kerjanya jelas, karena MSL itu bekerjasama dengan berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instragram, dan Tiktok. 

"Setiap hari karyawan atau member itu punya tugas masing-masing untuk men-subscribe dan men-like platform media sosial tersebut. Dari situ mereka dapat bagian, penghasilan atau bayaran, dan sudah ada ketentuannya," jelasnya lagi. 

Ketentuan yang dimaksud, kata dia, seorang yang ingin bergabung menjadi karyawan melakukan deposit (jaminan atau uang yang disimpan), sebagai jaminan kerja atas kontrak kerjasama selama satu tahun dengan MSL ini. Dan depositnya hanya sekali saja, tidak berulang-ulang. 

Misalnya, jika seseorang bergabung dan mengambil P1 dengan kontrak Rp. 260 ribu, dia memiliki tugas untuk men-suscribe dan me-like 5 (lima) video sebagai tugas perhari. Dari situ mereka bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp. 10 ribu perhari. 

Untuk itu, Direktur MSL Selayar Magulilin ingin Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan jalan, agar bagaimana kemudian keberadaan MSL ini bisa dianggap resmi di Kepulauan Selayar. 

"Kalau memang izinnya bisa dibuat dan harus ada biaya administrasi, kami siap untuk itu. Kalau memang tidak ada regulasi, pemerintah mungkin bisa buatkan perbup atau perda yang khsusus mengatur tentang bisnis kemasyarakatan berbasis online seperti MSL ini. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," kata Magulilin. 

Selanjutnya, terkait keberadaan Kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL di Kepulauan Selayar itu bertujuan agar ada tempat bagi para karyawan atau member yang mengalami kendala atau keluhan dalam pengoperasian aplikasi MSL, misalnya ada masalah dipenarikan dananya. "Istilahnya, kantor Layanan dan Pengaduan untuk karyawan kita," tutur Magulilin. 

Magulilin mengupadate jika sampai saat ini, jumlah karyawan yang tergabung dijaringannya sudah mencapai kurang lebih 13.000 orang karyawan yang tersebar di beberapa daerah. Untuk karyawan di Kepulauan Selayar sendiri, Magulilin mengatakan sudah berjumlah kurang lebih 10.000 karyawan. 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (25/5/2024) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi meminta kepada pimpinan MSLMSL untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya, termasuk perekrutan pegawai di Kepulauan Selayar. 

Penghentian sementara usaha MSL disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar Kepulauan kepada Kepala/Pimpinan MSL Kantor Cabang Selayar Keulauan, melalui surat penyerahan dengan Nomor: 500/64/V/2024/Bag. Ekon SDA tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali. 

Dalam surat tersebut disampaikan setelah dilakukan klarifikasi terhadap kegiatan MSL yaitu Pertemuan Akbar MSL dan Gerakan Santai Jalanan yang dilaksanakan pada Minggu, 19 Mei 2024, serta status hukum kegiatan Periklanan dan Promosi MSL. Kantor Cabang Kabupaten Selayar, dan setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengenai legalitas perusahaan MSL, namun belum ditemukan adanya usaha. dokumen izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Kepulauan Selayar meminta kepada Pimpinan MSL di Kepulauan Selayar untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya, termasuk rekrutmen pegawai, dengan tetap mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Magulilin Sebut Pemkab Selayar Bikin Resah, Tak Sadar MSL Telah Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Trending Now

Iklan