Pasang APK Langgar Perda, Satpol PP Selayar Tegur Tim Andi Sudirman

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:14 WIB Last Updated 2024-05-28T07:48:34Z


MEDIA SELAYAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kepulauan Selayar memberikan teguran kepada Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Teguran itu dilayangkan melalui surat dengan Nomor :304/582/V/2024/SatpolPP, pertanggal 21 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Saparuddin, S.Sos., M.M.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan, S.H., M.M., kepada Pewarta, Rabu (22/5/2204) mengatakan dari hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Personil Satpol PP dalam wilayah Kecamatan Daratan, ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye/Banner dari Bacalon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang melanggar Peraturan Daerah.

Dijelaskan Eriek, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya ketentuan sebagaimana Pasal 35 huruf d. berbunyi "Dalam rangka mewujudkan tertib lingkungan, maka setiap orang dilarang memasang atau menempelkan reklame, iklan, tanda gambar baik untuk kepentingan komersil atau kepentingan pribadi, organisasi/lembaga tertentu pada pohon atau pohon pelindung ditepi jalan milik pemerintah daerah.  

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar tim bacalon tersebut untuk segera mencopot atau melepas tanda gambar dimaksud paling lambat 1 x 24 jam dan jika teguran ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban oleh Personil Sapol PP. 

"Jadi kami berikan waktu 1x24 jam, kalau belum dilepas oleh tim, maka akan dilakukan penertiban oleh anggota Satpol PP," kata Eriek. 

Selain penertiban, juga akan dilakukan proses hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

"Ini juga ada ketentuan pidananya sebagaimana di atur dalam Pasal 73, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," jelas Eriek. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasang APK Langgar Perda, Satpol PP Selayar Tegur Tim Andi Sudirman

Trending Now

Iklan