Pasca Revisi UU Desa Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa

Rabu, 08 Mei 2024 | 23:29 WIB Last Updated 2024-05-08T15:29:27Z


MEDIA SELAYAR.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkomitmen terus memperkuat peran dan fungsinya dalam melakukan pengawalan dan pengawasan dana desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani mengatakan Korps Adhyaksa tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa. 

"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda, dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Rabu (8/5/2024).

Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa, kata Reda, masih mengacu pada Pasal 4 huruf h UU Desa, dimana perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Lanjut, Reda menjelaskan ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, yakni dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa. 

Reda mengatakan dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penggelontoran dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.

Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.

"Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia," kata Reda. 

Dikatakan Reda, Kejaksaan yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut. 

Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa, telah membuat inovasi Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Untuk diketahui, Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi. (***). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Revisi UU Desa Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa

Trending Now

Iklan