Iklan

Anggota DPRD Terpilih Terduga Pemalsu Tanda Tangan Dikenai Pasal 263 KUHP Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 30 Juni 2024 | 17:36 WIB Last Updated 2024-06-30T11:06:41Z


MEDIA SELAYAR.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024, berinisial AS terduga pelaku pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada mediaselayar.com saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024) sore. 

Kasat Reskrim Nurman Matasa mengungkapkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana berbunyi sebagai berikut ;

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

Lanjut, Nurman Matasa mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh AS terduga pelaku yang juga oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut termasuk delik sengaja atau memuat unsur kesengajaan. 

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini juga terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Karenanya, kata Nurman, pelakunya terancam masuk penjara. 

"Terduga pelaku terancam ditahan dan masuk bui (penjara). Sisa menunggu waktu dan segera di tersangkakan," tegas Kasat Reskrim, Nurman Matasa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi langsung mediaselayar.com di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024) sore menegaskan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang melibatkan telah naik ke tahap penyidikan. 

Dia menerangkan bahwa penanganan kasus pemalsuan tandatangan tangan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.

"Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, secepatnya, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," ungkap Iptu Nurman Matasa. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar dituduh telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. 

"Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima, karena dia tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya," tutur Iptu Nurman Matasa. 

Artinya, kata Nurman, ada 11 orang yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. Selain itu, kata dia, AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian stempel dia suruh buat sendiri, dia tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, dia ambil nomor registrasi bayangan. 

"Intinya, semua fiktiflah, semuanya palsu" tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa.

Dalam penanganan kasus ini, Nurman Matasa bersama pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar agar perkara ini diselesaikan secara jalan damai melalui jalur kekeluargaan telah dilakukan. Pun termasuk mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur partai terduga pelaku maupun lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Namun, Nurman mengungkap pelapor kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling ini menutup rapat pintu damai terhadap AS terduga pelaku. 

"Pelapor tidak mau damai. Susah kalau orangnya (pelapor) tidak mau damai, sudah berapa kali saya pertemukan tapi tetap tidak mau," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mediaselayar.com pada Jum'at (28/6/2024) lalu. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRD Terpilih Terduga Pemalsu Tanda Tangan Dikenai Pasal 263 KUHP Terancam 6 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan