MEDIA SELAYAR. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kepulauan Selayar, Muhammad Anas Ali angkat bicara terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang diduga dilakukan oleh AS, oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 lalu.
Anas mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Namun, Anas mengaku upaya yang dilakukannya sebagai Ketua PDI Perjuangan Selayar, belum membuahkan hasil.
"Sudah sering saya upayakan damai dengan Pak Desa Andi Suhri tetap tidak mau (damai)," ungkap Ketua PDI Perjuangan Selayar, Muhammad Anas Ali, kepada mediaselayar.com , Jum'at (28/6/2024) siang.
Kendati demikian, Anas berharap kasus dugaan pemalsuan tandatangan tangan Kades dan Kadus di Desa Bontomalling tersebut selesai secara damai, karena penerima bantuan tersebut juga merupakan masyarakat Desa Bontomalling.
Terlebih lagi, kata Anas, tidak ada pihak yang dirugikan secara materi dalam kasus tersebut.
"Saya berharap kasus pemalsuan ini selesai secara damai karena penerima bantuan ini juga masyarakat pak desa dan tidak ada yang dirugikan secara materi," ungkap Anas Ali.
Ketua PDI Perjuangan Selayar ini pun akan tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai melalui pendekatan kekeluargaan dan berharap pihak pelapor bisa memberikan maaf kepada terduga pelaku.
"Saya harap pak desa mau damai apalagi mereka ini masih punya hubungan keluarga dekat," pungkas Muhammad Anas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., pun telah mengupayakan dan menempuh segala macam cara untuk mendamaikan kedua belah pihak, sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar agar perkara ini diselesaikan secara jalan damai melalui jalur kekeluargaan.
Namun, kata dia, pelapor tetap tidak mau berdamai. Alasannya, supaya ada kepastian hukum, biarlah proses ini berlanjut.
Nurman Matasa pun mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling yang menyeret nama AS, oknum Anggota DPRD Selayar terpilih pada Pemilu 2024 itu, kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus sudah naik sidik. Dan dalam waktu dekat berkasnya rampung baru kita lakukan tahap 1. Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," beber Iptu Nurman Matasa. (Tim).