Iklan

Bapaslon Independen ADAMA Lolos ke Verfak, Ini Imbauan Bawaslu Kepulauan Selayar

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:24 WIB Last Updated 2024-06-20T06:34:21Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsslu) Kepulauan Selayar menghimbau tim bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, untuk lebih selektif lagi dalam melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan. 

"Kami dari Bawaslu menghimbau kepada tim bapaslon perseorangan ini, supaya dalam melakukan pengumpulan KTP dan kedepannya tidak bepotensi TMS, mohon agar pendukung yang dicari memang yang bersyarat, jangan sampai yang bersangkutan itu berprofesi sebagai PNS, atau yang tidak mendukung, khususnya para penyelenggara," ucap Nurul Badriyah, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Sabtu (18/6/2024) malam.

Nurul mengungkapkan hal tersebut disampaikan karena adanya tanggapan pendukung yang masuk ke KPU Kepulauan Selayar sejumlah 21 tanggapan. Dimana sebanyak 20 tanggapan terkamulasi dalam data dukungan memenuhi syarat (MS) di penyerahan dokumen awal dan 1 pendukung terkamulasi dalam perbaikan kesatu. Sehingga 21 data MS tersebut di TMS-kan oleh KPU Kepulauan Selayar. 

Untuk itu, kata dia, agar kedepannya tim Bapaslon Perseorangan ARM - DM dapat mengantisipasi lebih awal jika nantinya hasil verifikasi faktual (verfak) yang akan dilakukan oleh KPU Kepulauan Selayar, mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024, ada dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan atau bahkan tidak memenuhi syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan. 

Sebagaimana diketahui, Bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, pada Selasa (18/6)2024) telah menyerahkan 11.462 dukungan, dan oleh KPU Selayar jumlah dukungan tersebut ditetapkan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu. 

Namun kemudian jika dalam pelaksanaan verfak ternyata jumlah dukungan tereebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka Bapaslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kedua. Pada perbaikan kedua, Bapaslon perseorangan dapat mengajukan dokumen dukungan minimal 2 kali jumlah dari kekurangan dari syarat minimal dan untuk jumlah maksimal tidak dibatasi. 

Sebelumnya, Nurul Badriyah mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno KPU Kepulauan Selayar tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 tersebut. Dia menilai pelaksanaannya sesuai dengan tata cara dan mekanisme dengan prosedur yang ada. 

"Bawaslu Kepulauan Selayar menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme serta prosedur yang ada," jelasnya. 

Sekedar diberitakan, rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Iskandar, Ahmad S dan Muhamad Arsat. Hadir pula Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, serta undangan lainnya. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bapaslon Independen ADAMA Lolos ke Verfak, Ini Imbauan Bawaslu Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan