MEDIA SELAYAR. Pelapor kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kepulauan Selayar, menutup rapat pintu damai terhadap AS terduga pelaku yang juga seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024.
"Pelapor tidak mau damai. Susah kalau orangnya (pelapor) tidak mau damai, sudah berapa kali saya pertemukan tapi tetap tidak mau," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada mediaselayar.com , Jum'at (28/6/2024).
Nurman Matasa mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur partai terduga pelaku maupun lembaga legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Bahkan melalui Ketua PDI Perjuangan Selayar, Pak Anas, juga angkat tangan. Terus lewat Ketua DPRD Selayar, Pak Mappatunru, tidak ada (penyelesaian) juga," jelas Nurman Matasa.
Artinya, kata dia, segala macam cara yang bisa ditempuh sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar agar perkara ini diselesaikan secara jalan damai melalui jalur kekeluargaan telah dilakukan.
"Pelapor memang tidak mau sekali berdamai. Alasannya, supaya ada kepastian hukum, biarlah proses ini berlanjut," tambah Nurman Matasa.
Dia pun mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling yang menyeret nama AS, oknum Anggota DPRD Selayar terpilih pada Pemilu 2024 itu, kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus sudah naik sidik. Dan dalam waktu dekat berkasnya rampung baru kita lakukan tahap 1. Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," beber Iptu Nurman Matasa.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Nurman Matasa mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut ke Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Namun, karena penyidik butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga pengiriman berkas perkara agak lambat sehingga akhirnya pihak Kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut ke pihak Kepolisian.
Untuk diketahui, penanganan kasus pemalsuan tandatangan tangan Kadus dan Kepala Desa Bontomalling tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.
Kasat Reskrim Nurman Matasa menjelaskan bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.
Dimana, kata Nurman, sebenarnya 11 orang itu pada dasarnya tidak boleh menerima, karena mereka tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh terduga pelaku AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya.
Parahnya lagi, kata Kasat Reskrim, terduga pelaku AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian membuat stempel sendiri, tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, terduga pelaku AS mengambil nomor registrasi bayangan, jelas Iptu. Nurman Matasa. (Tim).