Kejari Selayar Sita 9 Aset Tanah Kades Lamantu Buntut Dugaan Korupsi Dana Desa

Minggu, 09 Juni 2024 | 19:34 WIB Last Updated 2024-06-09T11:45:49Z


MEDIA SELAYAR.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penyitaan terhadap 9 (sembilan) titik lokasi tanah (aset) milik Kepala Desa Lamantu inisial T yang terletak di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/6/2024).

Penyitaan terhadap aset tersebut ditandai dengan dilakukannya pemasangan plang tanda penyitaan pada 9 (sembilan) lokasi tersebut yang diduga ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah. 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, kepada Pewarta mengungkapkan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024. 

"Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi "follow the money dan "follow the asset", pungkas La Ode Fariadin. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Selayar Sita 9 Aset Tanah Kades Lamantu Buntut Dugaan Korupsi Dana Desa

Trending Now

Iklan