MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Tim Penyidik telah memeriksa 23 (dua puluh tiga) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Lamantu.
Untuk diketahui, Anggaran Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa TA. 2019 sejumlah Rp1.579.006.948,00-, TA. 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00-, TA. 2021 sejumlah Rp1.705.226.281,196,00 dan TA. 2022 sejumlah 1.824.762.628,00-.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., kepada Pewarta, Selasa (4/6/2024) mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut bermula dari informasi atau pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
"Berdasarkan hasil Penyelidikan ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD dan DDs, perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan," jelas Kasi Intelijen, La Ode Fariadin.
Perbuatan tersebut, kata La Ode Fariadin, disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
"Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan, perkara tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024," ucapnya.
Lebih Lanjut, La Ode menyampaikan saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Kami dalam tahapan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, dan penerima manfaat," kata La Ode Fariadin.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten dan Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 114 (seratus empat belas) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDesa, Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan d 2022, serta sekitar 9 (sembilan) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa.
"Spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset," tutur La Ode Fariadin.
Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa pada Desa Lamantu yaitu berkisar miliaran rupiah.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara. (Tim).