Kepala PPATK Ungkap Anggota DPR, DPRD dan Pejabat Daerah Terlibat Judi Online

Jumat, 28 Juni 2024 | 03:35 WIB Last Updated 2024-06-27T19:35:28Z


MEDIA SELAYAR.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD terlibat judi online.

Bahkan dari hasil penelusuran atau analisa tercatat transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan.

“Ada lebih dari seribu orang DPR, DPRD, dan sekretariat (setjen). Transaksi yang kami potret lebih dari 63 ribu transaksi dengan jumlah hampir Rp. 25 miliar. Ada yang deposit (judi online, red) ratusan juta sampai miliaran. Perputaran ratusan miliar,” ungkap Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman yang hadir dalam rapat mempertanyakan data transaksi pelaku judi online. Dia ingin memastikan para wakil rakyat yang terlibat judi online tersebuttersebut merupakan Anggota DPR RI atau DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. 

"Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," jelas Ivan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo juga mengusulkan agar PPATK lebih memperjelas data hasil analisa tersebut. Dia ingin, PPATK merinci dari seribu ada berapa jumlah anggota DPR. 

Johan Budi juga ingin agar jangan hanya anggota DPR yang disorot, tetapi juga yang lainnya seperti eksekutif dan yudikatif, terutama aparat penegak hukum karena mereka melakukan penegakan hukum. 

“Kacau kalau penegak hukum juga ikut judi, bagaimana nanti nasib penegak hukumnya,” kata Johan Budi. 

Ivan pun mengaku bersedia menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.

Selain anggota DPR, DPRD dan kesekretariatannya, Ivan mengatakan pihaknya juga mengantongi hasil analisa terkait judi daring untuk profesi lain, terutama di lembaga pemerintahan. Data itu, kata Ivan, sebagian sudah ada yang diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait dan prosesnya terus berjalan. 

Adapun profesi lain yang ditemukan dari hasil analisa PPATK yakni pejabat daerah, pensiunan, profesional lain, pengusaha, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, notaris, dan sebagainya. Data tersebut hasil analisa itu cukup lengkap termasuk domisili, tanggal lahir, nomor telepon dan lainnya.

Dari hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK tersebut, ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018. Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun.

Diketahui, Pemerintah telah melakukan beberapa langkah memberantas judi online, salah satunya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Ketua Satgas diampu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala PPATK Ungkap Anggota DPR, DPRD dan Pejabat Daerah Terlibat Judi Online

Trending Now

Iklan