iklan

Nasib Bapaslon Perseorangan ARM - DM Ditentukan KPU Selayar Malam Ini, Terhenti atau Proses Berlanjut ke Verfak

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:12 WIB Last Updated 2024-06-18T14:12:35Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, berempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Sabtu (18/6/2024) malam.

Pantauan Pewarta, rapat pleno ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Iskandar, Ahmad S dan Muhamad Arsat. 

Hadir pula Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, serta undangan lainnya. 

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan agenda rapat pleno yang dilaksanakan ini yakni penetapan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa untuk Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024, saya nyatakan dibuka dengan resmi," ucap Andi Dewantara. 

Namun, Andi Dewantara mengatakan sebelum dilakukan penetapan, pihaknya terlebih dahulu menampilkan atau memperlihatkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang telah dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi (vermin) dari masing-masing kecamatan yang ada di Kepulauan Selayar. 

"Pelaksanaan rapat pleno ini sama seperti pada pleno sebelumnya, dimana masing-masing tim verifikator akan menyampaikan hasil vermin terhadap dukungan yang dimasukkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, untuk perbaikan kesatu yakni sejumlah 2.212 dukungan," kata Andi Dewantara. 

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam rapat pleno ini, KPU Kepulauan Selayar akan mejumlahkan hasil verifikasi awal KPU dengan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kesatu. 

Jika penjumlahannya memenuhi syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan, maka prosesnya akan berlanjut ke proses Verifikasi faktual (verfak). 

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi awal terhadap dokumen dukungan bapaslon perseorangan yang tersebar di 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, dimana dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berjumlah sebesar 9.641 dukungan. 

Selanjutnya, oleh KPU Kepulauan Selayar berdasarkan Surat Edaran KPU RI dengan nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024, bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kesatu dan penggunggahan dokumen baru. 

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Verifikator masing-masing kecamatan masih secara bergantian diberikan kesempatan untuk membacakan sekaligus menampilkan data hasil vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasib Bapaslon Perseorangan ARM - DM Ditentukan KPU Selayar Malam Ini, Terhenti atau Proses Berlanjut ke Verfak

Trending Now

Iklan