Satgas PASTI OJK Undang 3 Pimpinan MSL App di Sulsel Bahas Legalitas dan Kegiatan Usaha

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:32 WIB Last Updated 2024-06-04T01:55:41Z


MEDIA SELAYAR.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyurati Pimpinan / Pengurus MSL App di 3 (tiga) daerah di Sulawesi Selatan untuk hadir melakukan rapat koordinasi. 

Ketiga Pimpinan/Pengurus MSL App tersebut, masing-masing Pimpinan / Pengurus MSL App Cabang Selayar, Pimpinan / Pengurus MSL App Cabang Bulukumba, dan Pimpinan / Pengurus MSL App Cabang Bantaeng. 

Surat undangan Satgas Pasti OJK dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024 dengan Nomor : S-02/SPASTI/2024, dan ditandatangani langsung Ketua Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan Darwisman.


Dalam suratnya, Satgas PASTI menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Pasal 247 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa OJK ditunjuk sebagai koordinator dalam rangka pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Untuk itu, dengan memperhatikan aktivitas keuangan yang pelaksanaannya melalui aplikasi MSL App, Satgas PASTI kemudian mengundang ketiga Pimpinan/Pengurus MSL App tersebut untuk membahas legalitas dan kegiatan usaha MSL App.

Kegiatan rapat koordinasi itu akan dilaksanakan pada, Kamis, 6 Juni 2024 Pukul 10.00 WITA s.d. selesai, bertempat di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Jl. Hasanuddin, No. 3-5, Kota Makassar, Sulsel. 

Untuk mendukung pelaksanaan rapat, Satgas PASTI menyampaikan agar para Pimpinan/Pengurus MSL App di 3 daerah tersebut menyediakan informasi terkait perizinan usaha, proses bisnis dan/atau skema bisnis yang dijalankan. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas PASTI OJK Undang 3 Pimpinan MSL App di Sulsel Bahas Legalitas dan Kegiatan Usaha

Trending Now

Iklan