Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, Wabup Selayar Minta Pemdes/Kel Lunasi Tepat Waktu

Jumat, 28 Juni 2024 | 21:25 WIB Last Updated 2024-06-28T22:14:03Z


MEDIA SELAYAR.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP), dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 Kepada para Lurah dan Kepala Desa, di Ruang Pola Kantor Bupati, Jum'at (28/6/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPKPD, jajaran Bank Sulselbar, Camat, Lurah dan Kepala Desa se- Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Abdul Wahidin dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah pendistribusian SPPT sebanyak 87.177 lembar, DHKP 87 Buku, STTS 272 Surat, dan PBB-P2 sebanyak Rp.4.924.562.582.

Wabup Saiful Arif pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke 8 kali secara berturut-turut.

Wabup juga memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah memiliki Website Desa dan menyediakan ruang khusus dalam Website tersebut, call center pajak bidang pendapatan BPKPD, yang dapat bermanfaat dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Setelah menerima SPPT PBB-P2, Wabup menginstruksikan pemerintah desa dan lurah agar bisa melunasinya tepat waktu dan memanfaatkan sebagaimana mestinya. 

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mendukung BPKPD dalam pemutakhiran Data PBB-P2," pinta Wabup Saiful Arif. 

Setelah pendistribudian PBB-P2 Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait itu, Wabup berharap kepala desa dan lurah sebagai corong pembangunan pemerintah kabupaten mengikuti dengan baik, "Mari kita saling mendukung semoga Selayar menjadi daerah yang maju dan mandiri," tandasnya. 

Dalam Sosialisasi ini terungkap dua jenis pajak daerah yang baru yakni Pajak Sarang Burung Walet, dan jenis pajak yang mengalami perubahan yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). (Tim-Humas). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, Wabup Selayar Minta Pemdes/Kel Lunasi Tepat Waktu

Trending Now

Iklan