MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menyampaikan beberapa point penting saat dirinya mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Salah satu point yang disinggung Bupati Basli Ali yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
"Tahun ini kita akan melaksanakan Pilkada Serentak, oleh karena itu, saya meminta saudara-saudara para kepala desa, mari kita bersama mengawal dan menyuskseskan seluruh tahapan Pilkada dengan menciptakan suasana damai, aman dan tertib," ucap Bupati pada Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD se-Kecamatan Takabonerate, di Gedung Pertemuan Passamaturukang di Desa Batang, pada Sabtu (13/7/2024).
Lanjut dikatakan, para kepala desa dituntut untuk lebih tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi ditengah maraknya isu-isu hoaks dan ujaran kebencian jelang Pilkada yang menuruttnya bisa memecah belah persatuan dalam kehidupan masyarakat.
Berkaitan dengan penambahan masa jabatan Kades, Bupati Basli Ali mengatakan Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan harus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat seiring masa jabatan yang juga bertambah.
Bupati menekankan para Kades yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan dua tahun ini.
Selain itu, membangun kebersamaan dan memperkuat sinergi dengan stakeholder diwilayah masing-masing agar program-program yang telah dan akan direncanakan berjalan dengan baik, serta dengarkan aspirasi masyarakat dan libatkan mereka dalam setiap tahapan proses sesuai kapasitasnya masing-masing.
Terakhir kata Bupati, susun dan kelola Anggaran Desa sesuai ketentuan yang ada, agar saudara - saudara terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam kesempatan ini sebanyak 5 orang Kepala Desa Terpilih dari 9 Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Takabonerate, mendapat penambahan masa jabatan. Sementara, 4 Kades Lainnya yakni Kades Nyiur Indah, Tarupa, Tambuna dan Kades Latondu tidak diperpanjang karena dijabat oleh Pelaksana Tugas.
Dalam kesempatan itu juga, 43 orang Anggota BPD se Kecamatan Taka Bonerate mendapat penambahan masa jabatan. (Hms-IC)