iklan

AKBP. Adnan Pandibu Pastikan Tidak Ada Pungli Pelayanan SKCK di Polres Selayar

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:27 WIB Last Updated 2024-07-14T08:27:50Z


MEDIA SELAYAR.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, S.H., S.IK. menekankan sekaligus menegaskan bahwa dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Institusi yang dipimpinnya saat ini harus dilakukan secara transparan, prosedural dan tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).

Demikian disampaikan AKBP. Adnan Pandibu saat meninjau langsung ruang Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam Polres Kepulauan Selayar, sebagai ruang Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Selayar, Jum’at (12/7/2024).

“Ini kalau mengurus SKCK bayar berapa? tanya AKBP Adnan Pandibu kepada Kaur Yanmin. "Siap, sesuai PNBP Komandan, 30 ribu,” jawab Aipda Hendra Rusdin.

Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah. 

“Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Kapolres.

Kasat Intelkam Iptu H. Andi Suparman, S.H., M.H. mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan  Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hal itu, kata Andi Suparman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dimana besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah.

“Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli,“ tegas Kasat Intelkam.

Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang banyak dibutuhkan masyarakat khususnya untuk melamar pekerjaan, lanjut pendidikan,  menjadi peserta atau penyelenggara Pemilu atau kepentingan lainnya.

Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengetahui riwayat catatan Kepolisian tentang seseorang apakah pernah tersangkut tindak pidana atau tidak. (Hms-Polres)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AKBP. Adnan Pandibu Pastikan Tidak Ada Pungli Pelayanan SKCK di Polres Selayar

Trending Now

Iklan