Bawaslu Kepulauan Selayar Bentuk Posko Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:44 WIB Last Updated 2024-07-03T01:44:36Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dengan membentuk Posko Kawal Hak Pilih. 

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 26 Juni - 27 November 2024.

“Sebagai bentuk komitmen dan langkah kongkret terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, kami telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih,” kata Azmin Khaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, kepada Pewarta, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, posko ini memiliki sejumlah fungsi diantaranya menjamin setiap warga yang berhak dan dapat menggunakan hak pilihnya. Serta memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawasi setiap tahapan coklit untuk memastikan ketepatan dan kejujuran data pemilih. Serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelas Azmin Khaidar. 

Adapun tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih antara lain ;

1. Jadwal Coklit 24 Juni - 25 Juli 2024;

2. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli - 11 Agustus 2024;

3. Penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai 18 Agustus - 13 September 2024;

4. Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 14 - 21 September 2024;

5. engumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 22 September - 27 November 2024.

“Dengan dibentuknya Posko Kawal Hak Pilih ini, kita berharap seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Azmin Khaidar.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Di tahapan ini Bawaslu akan melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah di coklit, sebagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan,” tutup Azmin Khaidar. (Rls). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kepulauan Selayar Bentuk Posko Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya

Trending Now

Iklan