MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar menekankan kepada Pemerintah Desa yang akan menyelenggaran Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, melalui surat edaran Nomor : 140/42/VI/2023/DPMD tanggal 6 Juni 2023, perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmiaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada masing-masing Kepala Desa di Kepulauan Selayar yang Desanya mengalami kekosongan anggota BPD.
Dikatakan, surat edaran Bupati Kepulauan Selayar tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 140/4944/DPMD tanggal 10 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Adapun isi surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, Nomor : 140/42/VI/2023/DPMD tanggal 6 Juni 2023, perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmiaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sebagai berikut ;
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 140/4944/DPMD tanggal 10 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, selanjutnya pada pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan bahwa Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 10 ayat 1 menyebutkan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemilihan calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir;
4. Berdasarkan point (1), (2) dan (3) di atas, maka bagi Desa yang akan menyelenggaran Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. (Tim).