MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Kegiatan ini bertempat di Tinabo Room Hotel Rayhan Square, Jl. Jend. Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Jum'at (12/7/2024).
Hadir dalam kegiatan Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415/Selayar, Kajari Kepulauan Selayar, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Ketua bersama Divisi Teknis dan Divisi Hukum PPK se- Kepulauan Selayar, Panwascam Divisi PPPS se- Kepulauan Selayar.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri pula Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, Titah Law Firm, Mahasiswa KKN Tematik Universitas Hasanuddin Makassar, Pers/Media serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, maka hari ini merupakan hari terakhir untuk melaksakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Kemarin malam KPU, Bawaslu bersama PPK dan Panwascam serta Liaison Officer (LO) dan Operator telah melaksanakan pra pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen dukungan calon perseorangan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait hasil verfak yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024," ungkap Andi Dewantara.
Hasil verfak ini kemudian, lanjut Dewantara, ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan, pada tanggal 6 sampai 7 juli 2024.
"Maka berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU harus dan wajib menetapkan hasil verfak dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, hari ini Rabu, tanggal 12 Juli 2024," jelas Andi Dewantara.
Lanjut, Andi Dewantara mengatakan bahwa suatu kebanggaan tersendiri bagi KPU Kepulauan Selayar, karena dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Kepulauan Selayar yang hingga hari ini memiliki calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024.
Dikatakan Andi, dari 2 (dua) Kabupaten di Sulsel, yang awalnya memiliki calon perseorangan seperti Pinrang dan Takalar tidak bisa melanjutkan tahapan karena calon independen yang mendaftarkan diri di KPU setempat jatuh pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).
"Kita di Kepulauan Selayar patut bersyukur, karena calon independen yang mendaftar di KPU bisa sampai pada tahapan verifikasi faktual (verfak). Terkait hasilnya, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sebentar KPU akan menentukan berapa jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Dan selanjutnya apa yang mesti dilakukan setelah tahapan berikutnya," kata Dewantara.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kepulauan Selayar ini mengungkapkan bahwa sesungguhnya sudah 2 pelaksanaan pemilu atau pilkada, ada calon independen di Kepulauan Selayar.
Pada tahun 2020 lalu, kata dia, calon independen sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat tiket masuk dalam pencalonan. Namun, tiket itu ternyata hangus karena pasangan calon saat itu mendaftarkan diri melalui jalur partai politik (Parpol). Sehingga tiket yang diberikan oleh KPU tidak terpakai di 2020 lalu.
"Mudah-mudahan calon independen pada Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024 ini ketika nantinya dinyatakan memenuhi syarat, tiket tersebut tidak terabaikan kembali. Karena kita berharap ada warna tersendiri dalam Pilkada Selayar tahun ini," pungkas Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.
Hingga berita ini ditayangkan, masing-masing PPK dari 11 kecamatan diberikan kesempatan secara bergiliran untuk membacakan sekaligus menampilkan data hasil verifikasi faktual (verfak) kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. (Tim).