MEDIA SELAYAR. Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Rayhan Square, Jl. Jend. Ahmad Yani, Benteng, Selayar, pada Selasa, (23/7/2024).
Hadir dalam acara tersebut KajariSelayar, perwakilan Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Pengadilan Negeri Selayar, Asisten Pemerintahan Setda, Kepala OPD, Rutan Selayar, Bawaslu Selayar, perwakilan Partai Politik, LO Calon Perseorangan, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat, serta Mahasiswa KKN Tematik Universitas Hasanuddin Makassar.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik.
Dikatakan Dewantara, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, tersebut ditetapkan jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon yaitu tanggal 27 Agustus - 29 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024.
Terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024, lanjut Andi Dewantara, dengan sendirinya mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020. Karena itu, kata dia, pentingnya pemahaman komprehensif terhadap peraturan baru tersebut untuk memastikan proses pencalonan yang transparan dan adil.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan - putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” kata Andi Dewantara.
Lanjut, Ketua KPU Selayar ini menjelaskan bahwa terkait syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ketentuannya diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11, disebutkan bahwa Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, dengan memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah minimal 5 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD 25 kursi,” katanya.
Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah, ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Terkait syarat usia, ini juga merupakan poin penting yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan saat pendaftaran,” beber Andi Dewantara.
Persyaratan lainnya, lanjut Dewantara adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota).
Hal ini sudah diuji 3 kali di MK terkait periodisasi. Apa itu periodisasi diatur dalam Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, yang berbunyi “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
a) Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan.
d. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (yang masih menjabat) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 24 ayat (1).
Begitu juga untuk anggota DPR, DPD DPRD sebagai calon terpilih (belum dilantik) juga harus mengundurkan diri.
“Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 32,” ungkap Andi Dewantara.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang. (Tim)