iklan

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:15 WIB Last Updated 2024-07-02T18:19:43Z


MEDIA SELAYAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang, wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Adapun bunyi Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut ; 

"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon".

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 32 ayat (2) yang berbunyi ; 

"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon".

Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon. 

"Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," bunyi Pasal 32 ayat (3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 

2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 

3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 

6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 

7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 

9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 

11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Tetapkan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Trending Now

Iklan