iklan

Kukuhkan 11 Kades dan 73 BPD, Bupati: Segera Review RPJMDes, Hati-hati Kelola Anggaran Desa

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:40 WIB Last Updated 2024-07-12T10:40:16Z


MEDIA SELAYAR.
Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali menekankan agar para kepala desa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.

“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak kalah pentingnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggugjawab kita kepada kemasyarakat, juga semakin besar,” tegas Bupati Basli Ali. 

Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jum'at (12/7/2024).

Penambahan masa jabatan Kades dan BPD ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari 2 kecamatan tersebut. 

Bupati menjelaskan pengukuhan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini. Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, menjadi energi dan semangat baru bagi para Kades dan BPD bersinergi dan terus berkarya memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Point penting lainnya dari pesan Bupati Basli Ali, para kades yang baru dikukuhkan penambahan masa jabatanya diminta untuk segera menyusun kembali RPJMDes untuk jangka enam tahun menjadi delapan tahun.

"Susun dan kelola anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, agar terhindar dari permasalahan hukum," pesan Bupati dalam arahannya.

Sebanyak 11 Kepala Desa dan 73 Anggota BPD dari 2 (dua) wilayah Kecamatan yakni Pasimarannu dan Pasilambena resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Kepulauan Selayar dalam kesempatan ini.

Sehari sebelumnya Bupati Basli Ali didampingi Plt. Kadis PMD Irwan Baso juga telah mengukuhkan 13 orang Kepala Desa dan 61 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea. 

Pengukuhan selanjutnya terjadwal  Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu, 12 Juli 2024. (Hms-IC)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kukuhkan 11 Kades dan 73 BPD, Bupati: Segera Review RPJMDes, Hati-hati Kelola Anggaran Desa

Trending Now

Iklan