Bacakada yang mendapatkan surat tugas tersebut yakni bakal calon bupati, Natsir Ali. Sebelumnya, Partai Demokrat juga telah memberikan surat tugas kepada bacalon bupati Kepulauan Selayar lainnya yakni Ady Ansar.
Natsir didampingi Ketua Partai Demokrat Selayar, Andi Mahmud hadir langsung menerima surat tugas di Sekretariat DPD Demokrat Sulsel, Jln. Mirah Seruni, Makassar, Senin (1/7/2024) sore. Surat tugas diserahkan oleh Sekretaris DPD Demokrat Sulsel, Haidar Madjid, yang didampingi oleh Wakil Ketua Emil Salim P Kulle.
Ketua Partai Demokrat Kepulauan Selayar, Andi Mahmud, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024) pagi, kepada mediaselayar.com membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa surat tugas tersebut diberikan kepada Natsir Ali oleh DPP Partai Demokrat tentu berdasarkan hasil survey.
"Surat tugas ini diberikan kepada Natsir Ali oleh DPP Partai Demokrat tentu berdasarkan hasil survey. Surat tugas ini sama dengan surat tugas untuk bakal calon yang lain yang memiliki tujuan yang sama yaitu membentuk koalisi yang kuat," jelas Andi Mahmud.
Selain itu, kata dia, tentu juga membicarakan bakal calon wakil bupati bersama partai koalisi yang dibentuk dan bersama-sama meyakinkan rakyat Selayar bahwa pasangan calon yang kami dukung (Partai Demokrat, red) bisa mewujudkan cita-cita masyarakat yaitu Selayar Adil Makmur.
Kendati demikian, Mahmud mengungkapkan pihak Partai Demokrat tidak memiliki kewenangan untuk membantu bakal calon bupati yang telah menerima surat tugas untuk melobi partai lain.
"Itu tugas pak Natsir Ali dan juga pak Ady Ansar yang sama-sama diberikan surat tugas oleh DPP untuk membentuk koalisinya," ungkapnya.
Lanjut, ditanya terkait kesiapan kader Partainya jika kedepan mendapat tawaran untuk mendampingi Natsir Ali dalam Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024, Andi Mahmud mengatakan Demokrat tentu siap dan membuka ruang kepada kader-kader potensialnya untuk mendampingi tidak hanya Natsir Ali tapi juga calon bupati lainnya, tanpa mengabaikan parpol koalisi yang terbentuk nantinya.
"Terkait wakil bupati, Demokrat tentu membuka ruang kepada siapapun kader demokrat untuk mendampingi Natsir Ali dan calon bupati lainnya. Itu semua tergantung dari hasil dan kesimpulan partai koalisi yang dibentuk," tutup Andi Mahmud.
Informasi lain yang berhasil dihimpun, surat tugas yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tersebut berlaku sejak diterimanya dan berakhir sampai tanggal 15 Juli 2024.
Para bakal calon kepala daerah tersebut diwajibkan untuk mencari pasangan dan menggenapkan koalisi partai untuk memenuhi syarat 20% kursi legislatif. Setelahnya, baru kemudian DPP Demokrat mengeluarkan surat resmi B1-KWK. (Tim).