Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Simpan 6,7 Kg Sabu di Selayar, Ini Peran Para Tersangka

Minggu, 21 Juli 2024 | 23:55 WIB Last Updated 2024-07-21T19:04:38Z


MEDIA SELAYAR.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg) dari jaringan internasional di Kota Makassar, yang ditemukan ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melibatkan 4 (Empat) tersangka. 

Keempat tersangka tersebut terdiri dari 3 (Tiga) laki-laki dan 1 (satu) perempuan dan memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Perempuan berinisial HI atau HN alias N (46) merupakan orang yang memiliki akses dengan jaringan internasional, sekaligus yang memesan sabu dari seorang warga negara asing (WNA).

"Jadi perempuan ini (inisial HN alias N) yang kenal dengan saudara D yang sementara kita kembangkan. Dan menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Minggu (21/7/2024).

HN inilah, kata Bahtiar yang memiliki akses dengan jaringan internasional tersebut. Dia disebut mengenal pria WNA inisial D yang mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Sementara tersangka inisial PR alias P (55) turut menemani HI atau HN alias N untuk menjemput sabu tersebut. Bahtiar mengatakan sabu tersebut dikirim dari luar negeri dan masuk ke Jakarta, sebelum dibawa ke Makassar.

"Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan N yang menjemput barang di Jakarta," katanya.

Kemudian untuk 2 (Dua) tersangka lainnya yakni MRC (22) dan IN alias ID (27) merupakan kurir. Salah satu pelaku yakni ID merupakan keponakan dari tersangka P.

"Jadi tersangka yang diamankan pertama (MRC) adalah kurir dari tersangka yang kedua (ID). Sedangkan tersangka yang kedua (ID) adalah keponakan langsung dari tersangka yang ketiga, inisial P," terang Bahtiar.

"Untuk diatasnya kita masih kembangkan, kebetulan dia tidak berdomisili disini. Kalau ibu ini ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini adalah pensiunan PNS," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini juga menjelaskan kenapa barang bukti 6,7 kg sabu didapatkan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia menyebut barang haram itu disembunyikan di kampung halaman N dan P.

"Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar, laki-laki dan perempuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Makassar. Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional.

"Ini jaringan Internasional yang menyeberangkan barang tersebut dan untuk penerimaan barang tersebut tangan pertamanya itu adalah perempuan inisial N dan kemudian perempuan inisial N ini menerima barang dari jaringan terputus," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar awalnya membekuk seorang pemuda berinisial MRC (22) di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024. Dari tangan MRC, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram.

Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN alias ID (27).

Selanjutnya, Polisi yang terus mengembangkan kasus tersebut, berhasil mengamankan lagi seorang pensiunan PNS berinisial PN (55) di Kampung Bandan, Jakarta Utara, kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kemudian wanita N dibekuk di Makassar pada Rabu (17/7/2024).

“Saat diinterogasi, keduanya (PN dan HI) mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 14 kaleng yang ditanam ke dalam tanah di Selayar,” ungkap Restu.

Polisi kemudian bergegas ke Kepulauan Selayar dan berhasil menemukan barang haram tersebut tertanam di kolong rumah milik tersangka. 

Diperkirakan sebanyak 20 kaleng, masing-masing kaleng berisi 500 gram atau total 10 kg. Polisi memperkirakan, sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 kaleng, jadi tersisa 14 kaleng.

Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan pada pengungkapan kasus tersebut adalah 6.796 gram atau 6,7 kilogram.

Restu Wijayanto mengungkapkan barang tersebut dikirim oleh warga negara asing (WNA) yang kini masih diburu. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut. 

Dikatakan Restu, informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. 

"Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut," pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Simpan 6,7 Kg Sabu di Selayar, Ini Peran Para Tersangka

Trending Now

Iklan