MEDIA SELAYAR. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyampaikan pihaknya merencanakan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah dilaksanakan sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye, Jum'at (2/8/2024).
Dalam forum yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah partai politik tersebut, Mellaz juga menyampaikan debat terbuka antar pasangan calon direncanakan digelar di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tempat pelaksanaan Pilkada.
"Diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ucap Mellaz.
Pengecualian soal lokasi tersebut hanya apabila terdapat sejumlah masalah saat hendak menggelar debat di wilayah masing-masing pilkada, lanjutnya.
Dikatakan Mellaz, berkaca dari penyelenggaraan debat sebelumnya, baik pilkada maupun pemilu, ada saja isu infrastruktur atau ketidakseragaman kebutuhan penyelenggaraan debat yang dapat menjadi kendala.
Dia juga memastikan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan termasuk pula kampanye bersifat rapat umum atau yang kerap disebut kampanye akbar.
"Rapat umum atau kampanye akbar paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," bebernya.
Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Sementara, masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau berlangsung selama 60 hari. Selanjutnya, masa tenang pada 24-26 November 2024. (*).