MEDIA SELAYAR. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menyelamatkan 100% kerugian keuangan negara sebesar Rp357.722.613,32 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H. kepada Pewarta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).
Kasi Intelejen Alim Bahri mengungkapkan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara tersebut pada hari Selasa, 30 Juli 2024 siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Hal tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
"Pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp237.722.613,32 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua)," ungkap Alim Bahri.
Lanjut dikatakan Kasi Intelejen Kejari Selayar bahwa pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 01 Juli 2024 yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah koma Tiga Puluh Dua) yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 dimana perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum.
Selanjutnya, kata Alim, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
"Kami akan selalu berupaya untuk menitikberatkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara karena sejatinya wujud penegak hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah ketika mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara," jelas Alim Bahri.
Lebih lanjut, ditanya terkait proses hukum setelah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, apakah dihentikan atau lanjut, Alim Bahri menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini akan tetap berlanjut.
"Iya, proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap Penyidikan dan Penyidik masih proses pengumpulan alat bukti," pungkas Kasi Intelejen Kejari Kepulauan Selayar ini. (Tim).