Bawaslu Selayar Imbau Wakil Rakyat Tidak Langgar Aturan Larangan Kampanye Pilkada

Kamis, 03 Oktober 2024 | 02:04 WIB Last Updated 2024-10-02T18:04:13Z


MEDIA SELAYAR.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor DPRD Kepulauan Selayar, Rabu (2/10/2024). 

Dalam kunjungannya, Azmin bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru di ruang kerjanya dengan didampingi beberapa anggota DPRD. 

Kordiv HP2H Bawaslu, Azmin Khaidar mengatakan kunjungan silaturahmi tersebut untuk mengingatkan Ketua dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar agar memperhatikan larangan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu dalam memastikan Pemilihan Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berintegritas dan berkepastian hukum. 

"Kami di Bawaslu selain memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, juga memiliki fungsi pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2024. Imbauan ini salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan,” ungkap Azmin. 

Lanjut, menurut Azmin ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD agar tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diantaranya ;

a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

b. Menggunkan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. 

c. Menggunakan Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. 

d. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. 

e. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau

f. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Rls). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Imbau Wakil Rakyat Tidak Langgar Aturan Larangan Kampanye Pilkada

Trending Now

Iklan