MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024, bertempat di Dierra Cafe and Resto, Jl. S.Parman, Benteng, Senin (18/11/2024) malam.
Kegiatan ini dibuka sekaligus dipandu langsung Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar Herawaty Mufid, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu. Muh. Rifai, Kanit Tipikor Ipda Zainul Akbar, Kanit Tipiter Ipda Suhartono Pranoto, Briptu Osep Wijaya, Aipda Arfal Amrullah.
Hadir pula dari unsur Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yakni Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, Kasi Intelijen Alim Nahri, Kasi Dstun Asruddin, Jaksa Kejari Selayar Nurul Annisa.
Dalam rakor ini, Bawaslu juga menghadirkan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, S.H.,S.IK., dan Kajari Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, S.H.,MH., selaku Pembina Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar untuk menjadi narasumber.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Herawaty Mufid yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) mengatakan rakor dilaksanakan untuk membahas Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada 2024.
"Hal ini penting agar dua Institusi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bisa saling bersinergi dengan Bawaslu untuk menghadapi tahapan pungut hitung, dan juga termasuk proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dalam pelaksanaan pungut hitung di tanggal 27 November nanti," ucap Herawaty.
Kajari Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra selaku narasumber pertama membawakan materi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dikatakan bahwa pada dasarnya konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Terkait Barang Dugaan Pelanggaran baik yang berasal dari temuan atau hasil pengawasan maupun laporan dari masyarakat setelah dijadikan alat bukti, maka dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola. "Karena itu, perlunya ketersediaan tempat atau ruang penyimpanan barang bukti yang memenuhi standar," kata Apreza Darul Putra.
Kajari Selayar juga menyampaikan dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini, pengawas pemilu dapat meminta bantuan pengamanan atau pendampingan dari Kepolisian.
“ Jika ternyata kasusnya terbukti sebagai Pelanggaran atau Pidana Pemilu maka Unit Pengelola Barang menyerahkan kepada Sentra Gakkumdu, selanjutnya jika terbukti sebagai Pidana Umum maka diserahkan kepada Kepolisian” Jelas Apreza.
Sementara itu, Kapolres AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK, menekankan agar setiap anggota Gakkumdu memiliki kesamaan pemahaman dan pola penanganan perkara, sehingga dengan waktu penanganan yang sangat singkat, penanganan pelanggaran atau pidana pemilu ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kapolres juga mengingatkan dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan harus dilakukan berdasarkan asas persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan
legalitas dengan menerapkan prinsip kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, cepat, sederhana dan biaya murah serta tidak memihak. (Tim).