MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyelenggarakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bertempat di halaman Kantor Kejari Kepulauan Selayar, Jalan W.R.Soepratman No. 4 Kecamatan Benteng, Senin (25/11/2024) pagi.
Deklarasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, para Kasi, Kasubagbin, para Kasubsi, Kaur, pegawai, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPn), honorer, dan security pada Kejaksaan Negeri kepulauan Selayar.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi serta berbenah dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, S.H.,M.H., dalam keterangan tertulisya kepada Pewarta menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan merupakan salah satu langkah dalam mendukung program pemerintah untuk penataan sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif, dan efisien.
Lebih lanjut, Kajari Kepulauan Selayar menyampaikan jika deklarasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk meraih predikat WBK, namun untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyampaikan harapannya kepada seluruh pegawai agar bisa bekerja sama dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi.
"Untuk meraih predikat WBK ada beberapa indikator yang harus dipenuhi diantaranya evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Selanjutnya mengenai SIstem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar masih berada pada niilai B," kata Apreza Darul Putra.
Untuk itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memiliki target untuk meraih nilai AA, sehingga diharapkan komitmen bersama seluruh pegawai.
Diketahui, Apel Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tersebut diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang di dalamnya memuat mengenai Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. (Tim).