MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah miliaran rupiah. Untuk bansos perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan saja anggarannya kurang lebih 2 Miliar.
Hal ini diketahui usai Pewarta melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP, di kantornya, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Kadinsos Selayar mengungkapkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos RTLH di Kepulauan Selayar berjumlah sebanyak 80 Kepala Keluarga (KK).
Jumlah tersebut tersebar di 3 (tiga) desa dan 2 (dua) kelurahan, yakni Desa Jinato dengan jumlah KPM 15 KK, Desa Tambuna 33 KK, Desa Tambolongan 15 KK, dan selebihnya di Kelurahan Benteng dan Benteng Selatan.
"Masing-masing keluarga penerima manfaat perbaikan RTLH ini menerima dana sebesar Rp10 juta rupiah. Dana itu untuk dibelikan bahan material saja, tidak ada upah tukang atau pekerja disitu," jelas Kadis Sosial Selayar, Hj. Satmawati.
Selain RTLH, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Permakanan kepada sebanyak 306 KK yang tersebar di banyak desa dan kelurahan di Kepulauan Selayar. Akan tetapi, kata Hj. Satma, yang terealisasi hanya berjumlah 299 KK karena 7 KPM gugur dipemberkasan.
"Penerima manfaat bantuan permakanan ini tersebar di banyak desa dan kelurahan. Namun yang terbanyak itu di Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena. Para KPM menerima sebesar Rp.3,6 juta per KK," ungkap Hj. Satmawati.
Dia mejelaskan jika metode penetapan penerima bantuan permakanan tersebut sama dengan bansos perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), diawali dengan observasi lapangan dengan berpedoman pada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar.
"Pihak Dinsos terlebih dahulu turun ke lapangan melakukan verifikasi dan validasi (verval), karena menurutnya jangan sampai ada yang menjadi penerima ganda, diberi bantuan permakanan padahal sudah terima BLT dari Dana Desa," papar Kadinsos Selayar.
Namun, belakangan hari penetapan dan penyaluran bansos ini berpolemik dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, Dinas Sosial Kepulauan Selayar, dinilai telah menyalahkan kewenangan dan terkesan 'semau gue' dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan informasi yang diterima Pewarta, ada sejumlah penerima bansos ini yang sudah memiliki rumah yang sangat layak huni, namun tetangganya yang memiliki rumah yang sangat layak untuk diberi bantuan, tidak pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali. Informasi lainnya, ada warga yang diberi bansos perbaikam RTLH yang bangunan rumahnya hanya fondasi saja.
Atas hal tersebut, Kadis Sosial mendapat panggilan dari Unit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kisruhnya penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar, Zulkarnain secara resmi telah melaporkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 77/DPD-LIRA/XII/SLY/2024 ini mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial.
Laporan LIRA menyebut bahwa mekanisme penyaluran bantuan RTLH tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengakibatkan ketidakadilan bagi penerima manfaat yang layak.
"Laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kami juga sudah komunikasikan hal ini dengan pihak Polda Sulsel," beber Bupati LIRA Selayar, Zulkarnain kepada Pewarta pada Kamis (19/12/2024) sore. (Afd).