Bupati di Sulsel Ini Diduga Langgar UU Desa

Kamis, 26 Desember 2024 | 01:45 WIB Last Updated 2024-12-25T17:45:02Z


MEDIA SELAYAR.
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi. Amiruddin menduga adanya pelanggaran sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa. 

Pasalnya, kata dia, sebanyak 55 desa dari 17 kecamatan di kabupaten Gowa tersebut dijabat oleh camat dan sekretaris camat (sekcam). Bahkan, terdapat desa-desa yang telah dijabat oleh pejabat sementara ini ada yang kurang lebih tiga tahun.

Menurut Amir, praktik tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Aturan Turunannya, pemilihan kepala desa adalah hak masyarakat desa untuk memilih kepala desa melalui proses demokratis. 

"Ini diduga pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintahan desa. Bupati Gowa harus bertanggung jawab atas sistem pemerintahan yang aneh ini," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin. 

Dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa(ADD) yang dikelola oleh camat dan sekcam selama menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa. 

"Ada yang sudah kurang lebih tiga tahun mereka mengelola dana desa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat desa," jelas Amir. 

Amiruddin pun meminta KPK dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan proses hukum. 

Selain itu, dia juga mencurigai bahwa kondisi ini memiliki kaitan erat dengan kepentingan politik, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah. 

"Penempatan camat dan sekcam sebagai pejabat kepala desa di 55 desa ini terkesan digunakan sebagai alat politik untuk memengaruhi dukungan pada pilkada mendatang. Sistem pemerintahan seperti ini berbeda dari daerah lain di seluruh Indonesia," ujar Amiruddin Karaeng Tinggi, seperti dikutip dari mediagempaindonesia.com, Kamis (26/12/2024). 

Amiruddin mendesak agar pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. 

Dia juga meminta agar Bupati Gowa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemerintahan Desa dan peraturan lainnya.

LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa adalah hal yang mutlak untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai kepentingan politik mengorbankan hak-hak masyarakat desa," pungkas Amiruddin, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati di Sulsel Ini Diduga Langgar UU Desa

Trending Now

Iklan