MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kisruhnya penyaluran bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kepulauan Selayar.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pihak Kepolisian dalam hal ini Unit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar yang telah memberikan atensi atas polemik penetapan dan penyaluran bansos di Selayar. Pemanggilan terhadap Kadis Sosial untuk memberikan keterangan tentu menjadi langkah awal pihak Kepolisian untuk membuat semuanya terang benderang," ucap Andi Nur Hamzah, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2204) malam.
Dia menyarankan agar Kadis Sosial Kepulauan Selayar kooperatif memberikan keterangan, termasuk dalam menyampaikan data atau dokumen terkait penetapan dan penyaluran bansos, baik itu RTLH dan bantuan permakanan serta bansos lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2024. Demikian pula terhadap pihak Kepolisian agar objektif dalam proses klarifikasi yang dilakukan.
Apalagi, kata Hamzah, menurut Kadis Sosial bahwa data acuan dalam penetapan penerima bansos tersebut merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sumbernya dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang telah di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar.
"Semoga saja tidak terjadi manipulasi data dan administrasi atau dokumen terhadap penetapan dan penyaluran bansos ini. Apalagi informasinya dokumen yang diminta pihak Tipidkor Polres Selayar, tidak lengkap," kata Andi Nur Hamzah.
Menurut Hamzah, semestinya dokumen yang diberikan oleh Pihak Dinsos kepada Unit Tipidkor itu sudah lengkap.
"Semua dokumennya kan ada di Dinas Sosial, seperti data P3KE yang di SK kan Bupati Kepulauan Selayar dan SK penetapan penerima bansos ini kan Dinsos sendiri yg buat, setelah mereka melakukan verifikasi dan observasi di lapangan. Begitupula dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya, tentu harusnya semua ada di Dinsos. Kenapa bawa dokumen tidak lengkap ke Tipidkor ?," ungkap Andi Nur Hamzah.
Kendati demikian, dia berharap Dinas Sosial Selayar dalam penetapan dan penyaluran bansosnya tidak keluar dari data tersebut.
"Kalaupun misalkan pihak Dinsos Selayar melenceng dan menyimpang dari data P3KE, itu tentu sudah kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum," jelasnya lagi.
Dikatakan Andi Nur Hamzah, jika ternyata didalam prosesnya ada manipulasi data terhadap penentuan penerima dan penyaluran bansos ini, Kadis Sosial harus menerima konsekuensinya.
"Kalau ternyata faktanya dilapangan lain dari data itu, ini berarti Bupati Selayar tidak hanya dipermainkan, melainkan sudah dipermalukan dihadapan publiknya sendiri," pungkas Andi Nur Hamzah. (Afd).