MEDIA SELAYAR. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menerima kedatangan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, pada Senin, 16 Desember 2024 sore.
Diketahui, kedatangan Kadis Sosial Selayar Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP. untuk memenuhi panggilan klarifikasi atau pengambilan keterangan, termasuk permintaan dokumen terkait penetapan dan penyaluran bantuan sosial melalui APBD T.A. 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dikonfirmasi, Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Zainul Akbar, S.H., kepada Pewarta, Senin (16/12/2024) malam, membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan jika kedatangan Kadis Sosial ke Ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi didampingi pegawai dan staf Dinsos Kepulauan Selayar.
"Iya, tadi sore kadis sosial bersama staf datang memenuhi panggilan kami. Mereka datang membawa dokumen terkait penetapan dan penyaluran bansos di Kepulauan Selayar," kata Kanit Tipidkor, Ipda Zainul Akbar.
Namun, kata Ipda Zainul, dokumen yang diberikan oleh Dinsos Selayar tidak lengkap sehingga pihaknya meminta agar Kadis Sosial bersama staf melengkapi seluruh dokumen yang diminta dan dibutuhkan dalam proses klarifikasi terkait bantuan sosial yang disalurkan.
"Dokumen yang dibawa tidak lengkap, sehingga saya sampaikan ke Kadis Sosial dan stafnya agar secepatnya melengkapi dokumen yang diminta baru datang lagi ke kantor," beber Ipda Zainul Akbar.
Diberitakan sebelumnya, penetapan dan penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) di Kabupaten Kepulauan Selayar dinilai disalahgunakan oleh pihak Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Penetapan keluarga penerima manfaat bantuan RTLH tahun 2024 ini juga bahkan disebut 'semau gue'. Pasalnya, selain penerima bansos di Kepulauan Selayar begitu jomplang, dana bansos RTLH ini hanya diberikan kepada KPM untuk kebutuhan dokumentasi, setelahnya dana tersebut diambil kembali untuk kemudian dititipkan kepada kepala desa yang bertindak sebagai penyedia bahan material dalam perbaikan RTLH tersebut.
Informasi yang diterima Pewarta, ada penerima bansos RTLH di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate yang sudah memiliki rumah yang sangat layak huni, sementara itu tetangganya memiliki rumah yang sangat layak untuk diberi bantuan tapi sayangnya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali. Belum lagi, ada warga penerima bansos RTLH yang bangunan rumahnya hanya fondasi.
"Model penentuan penerima dan penyaluran seperti itu ibarat sebuah tindakan anarkis pemerintah terhadap warganya. Kesewenang-wenangan dan sikap semau gue telah dipertontonkan oleh pihak Dinsos Selayar. Ini tindakan yang sangat tidak bermoral dan berperikemanusiaan," ucap sumber Pewarta di Pulau Jinato, Jum'at (13/12/2024).
Sementara itu, Kadis Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP, saat dikonfirmasi Pewarta, pada Jum'at (6/12/2024) menjelaskan jika para keluarga penerima manfaat dari bansos perbaikan RTLH ini merujuk kepada data miskin ekstrim atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Terkait data P3KE yang dimaksud, Bupati Kepulauan Selayar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 616/X/Tahun 2023 Tentang Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Dari data yang di SK kan oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Bali Ali tersebut menunjukkan sebanyak 8.327 jiwa yang terdiri dari 1.740 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk dalam kelompok Desil Kesejahteraan 1 atau warga dengan kategori miskin ekstrem.
Untuk diketahui, dana bansos RTLH ini bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2024. Adapun jumlah KPM sebanyak 80 KK, dimana masing-masing menerima dana sebesar Rp.10 Juta per KK.
Selain RTLH, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Permakanan kepada sebanyak 299 dari 306 KK yang telah di SK kan. Penerimanya tersebar di banyak desa dan kelurahan di Kepulauan Selayar, dengan masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 3,6 Juta. (Afd).