MEDIA SELAYAR. Kisruh penyaluran Bantuan Sosial RTLH di wilayah Kepulauan Selayar disebut berpotensi mengungkap proyek-proyek bantuan sosial lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam dua tahun terakhir. Apalagi ada sinyalemen lain didata penerima dan lain kondisi lapangan berdasarkan kriteria miskin yang dimaksud sebagai penerima bantuan.
Sampel penyaluran pada tahun anggaran 2023 dan 2024, apakah sudah tersalur dengan tepat atau malah tidak tepat sasaran berdasarkan data dan material yang telah disalurkan. Apakah ini akah dibiarkan ?
Sejumlah Pemerhati Pembangunan menantang stake holder pengawasan dan pemerintah terkait untuk turun menyaksikan langsung ke lokasi khususnya di kepulauan apakah kebenaran atau pembenaran saja yang mereka terima laporannya.
Dilansir dari sejumlah media, kalau Penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Takabonerate Kepulauan Selayar menuai polemik.
Atas polemik yang ada Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar secara resmi siap melaporkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan yang tercatat dengan nomor 77/DPD-LIRA/XII/SLY/2024 itu mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial. Laporan tersebut menyebut bahwa mekanisme penyaluran bantuan RTLH tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengakibatkan ketidakadilan bagi penerima manfaat yang layak.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan serius dalam proses penyaluran bantuan ini. Selain melanggar aturan, hal ini mencederai hak masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan,” tegas Bupati LIRA Kepulauan Selayar, Zulkarnain dalam pernyataannya.
Bupati LIRA Kepulauan Selayar meminta Kejati Sulsel melakukan penyelidikan mendalam atas laporan ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat mengawasi mekanisme bantuan sosial demi memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, pihak Dinas Sosial Kepulauan Selayar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti kisruh yang telah menjadi perhatian luas ini.
Dilain tempat, sejumlah pihak meminta dan mendesak agar aparat penegak hukum di Selayar aktif dan serius menyikapi persoalan masyarakat miskin didaerah ini. Setidaknya segera turun melakukan pembuktian lapangan berdasarkan ke pulau Jinato dan tempat lain yang diduga ada penyimpangan.
Agar asumsi penegakan hukum dan aturan tumpul ke atas dan tajam kebawah tidak terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Tim).