Ali Bahri Tegaskan Evaluasi Karamba di Wilayah Kawasan TN. Takabonerate

Minggu, 05 Januari 2025 | 16:03 WIB Last Updated 2025-01-05T08:20:49Z


MEDIA SELAYAR.
Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Ali Bahri menegaskan akan mengevaluasi usaha karamba dan menertibkan para pemilik atau pengusaha karamba yang ada di dalam wilayah kawasan TN. Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 

Penegasan ini disampaikan Kepala Balai TN. Takabonerate, Ali Bahri, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi Pewarta, Minggu (5/1/2025), menanggapi maraknya issu praktik bius ikan yang kemudian hasil tangkapannya tersebut di normalisasi di karamba yang ada di kawasan Taman Nasional Takabonerate.

Ali mengatakan pada dasarnya pihak Balai TN. Takabonerate mentoleransi keberadaan karamba di dalam kawasan, karena hal itu sangat membantu para nelayan pemancing di zona pemanfaatan tradisional untuk menampung ikan hidupnya. 

"Tetapi kalau itu disalahgunakan dan terbukti untuk menampung ikan hasil bius dari kawasan TN. Takabonerate, maka kami tidak akan memberikan toleransi, bahkan akan mengevaluasi dan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang beraku kepada pemilik karamba," tegas Ali Bahri. 

Sebenarnya, kata Ali Bahri, pemantauan dan pemeriksaan terhadap karamba selalu dilakukan oleh pihak Balai TN. Takabonerate. Namun, memang untuk menemukan ikan itu hasil bius selama ini belum bisa teridentfikasi dan mungkin perlu pendalaman lebih jauh lagi. 

"Karena itu kami butuh bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perikanan untuk mendeteksi ikan hasil bius tersebut. Dan ini secepatnya segera akan kami lakukan," kata Ali Bahri. 

Lanjut, Ali mengungkapkan berdasarkan data TN. TBR saat ini ada 12 karamba di dalam kawasan Balai Taman Nasional Takabonerate. Namun, Ali tidak menyebut siapa-siapa pemilik karamba tersebut. 

Dia juga belum bisa memastikan apakah keberadaan karamba-karamba tersebut illegal atau telah mengantongi izin dari pihak yang berwenang di Provinsi Sulawesi Selatan. 

"TN. Takabonerate tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan kami, yang mengeluarkan izin itu kalau tidak salah PTSP Prov. Sulsel. Jadi izinnya diurus online," jelasnya. 

Kendati demikian, Ali Bahri memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaku destruktif fishing di wilayah TN. Takabonerate. 

"Balai TN. Takabonerate akan selalu konsisten dan komitmen melakukan pengawasan dan penjagaan serta penindakan terhadap pelaku kegiatan deskrutif yang merusak kawasan sesuai kewenangan kami," ucap Ali Bahri, S.Sos.

Dia pun meminta dukungan dari semua pihak termasuk instasi terkait untuk mendukung pengelolaan kawasan TN. Takabonerate dan menindak pelaku dekruktif. 

Selain itu, dia juga meminta bantuan media untuk menginvestigasi praktik-praktik deskruktif fishing di Kepulauan Selayar, baik penggunaan bahan peledak, seperti bom ikan dan bahan beracun atau bius. 

"Kami juga perlu dukungan media untuk terus menginvestigasi sehingga kelestarian potensi sumber daya Taman Nasional Laut Taka Bonerate dapat dipertahankan," pungkas Ali Bahri. (Afd). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ali Bahri Tegaskan Evaluasi Karamba di Wilayah Kawasan TN. Takabonerate

Trending Now

Iklan