MEDIA SELAYAR. Kepala dan Bendahara Puskesmas Bontoharu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan membantah telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela.
"Tidak ada yang namanya pungli di Puskesmas Bontoharu, tidak ada yang seperti itu. Salah semua itu," ucap Kepala PKM Bontoharu, Venti Sundari, saat dikonfirmasi Pewarta, Selasa (14/1/2024) siang.
Namun, Kapus Bontoharu yang didampingi Bendahara Nurmala tidak juga menjelaskan seperti apa sebenarnya yang terjadi di instansi yang dipimpinnya sehingga informasi terkait pungli disana bisa berhembus ke ruang publik.
"Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu. Kenapa sumber informasinya bisa memberi statement seperti itu. Kalau memang ada yang seperti itu (pungli), mana buktinya?," ucapnya.
Kapus dan bendahara PKM Bontoharu menyayangkan dan mengaku merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait dugaan pungli yang terjadi di Puskesmas Bontoharu.
Mereka pun membenarkan bahwa anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Bontoharu pada Tahun 2024 merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 809.299.000,-
"Kami tidak punya dana lain selain BOK, anggarannya itu Rp. 800 juta lebih. Anggaran itu untuk membiayai program, termasuk kegiatan Dinkes," jelas Bendahara, Nurmala.
Dia mengatakan anggaran tersebut bukan milik Bendahara dan Kapus, melainkan Dana Puskesmas Bontoharu. Dana setiap program kegiatan juga tidak pernah cair langsung ke Bendahara
"Kami tidak pernah memegang dana tersebut tapi pencairannya itu lewat aplikasi di Kementerian. Jadi mereka (para penanggung jawab program) terima itu sudah dipotong," ungkapnya.
Kendati demikian, mereka tidak menjelaskan secara rinci anggaran program tersebut dipotong oleh siapa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala bersama Bendahara Puskesmas Bontoharu Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kepada sejumlah pegawainya mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela.
Dimana pungutan yang harus disetor ke pimpinan dalam setiap program kegiatan itu sebesar 15 persen, ditambah 4 persen untuk insentif bendahara. Ini berlaku mulai Januari hingga Juli 2024 dan bulan September hingga Desember 2024.
Khusus bulan Agustus dan September 2024 ASN PKM Bontoharu harus menyetor dana pribadi sebesar Rp. 200 ribu per orang, PHL sebesar Rp. 100 ribu per orang. Parahnya lagi tenaga honorer atau sukarela juga dimintai sebesar Rp. 50 ribu per orang.
Sementara, bagi ASN yang juga merangkap sebagai Penanganan Jawab program diharuskan lagi menyetor sebesar Rp. 200 ribu rupiah per orang. Selain itu, untuk program kegiatan yang cair di dalam 2 bulan (Agustus dan September) tersebut, potongannya dinaikkan menjadi 25 persen. (Tim).