Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 2,8 M

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:10 WIB Last Updated 2025-01-15T19:10:29Z


MEDIA SELAYAR.
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2024. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,8 miliar.

"Hari ini ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka untuk modus kredit usaha di salah satu bank plat merah di Soppeng, minggu lalu juga ada dua tersangka. Jadi total tersangka sudah ada 4 orang," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit M, dikutip dari detikSulsel, Kamis (16/1/2025).

Kasi Intel mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan sejak 20 Desember 2024 lalu. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NM (31), RR (50), HI (38), dan HA (34).

"Pada 6 Januari kita tetapkan tersangka 2 orang yakni pria berinisial NM selaku mantri, perempuan berinisial RR selaku calo. Hari ini 14 Januari ditetapkan lagi 2 tersangka perempuan yakni HI, dan HA ," katanya.

Rekafit menuturkan HI dan HA dalam kasus ini mengajukan pinjaman usaha ke bank dengan menggunakan nama orang lain. Sementara NM menyetujui pinjaman tersebut meski tidak melalui prosedur yang benar.

"Tersangka HI dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, ada juga yang hanya identitasnya digunakan," terangnya.

Lebih lanjut Rekafit mengatakan ada 90 orang korban dengan pinjaman rata-rata Rp 50 juta. Para pelaku menggunakan dana kredit usaha tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jumlah keseluruhan korbannya sebanyak 90 orang dengan jumlah kerugian Rp 2,8 miliar. Paling sedikit pinjaman korbannya ke bank Rp 50 juta," bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Rekafit menyebut tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

"Kami masih memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, apabila telah memenuhi dua alat bukti," pungkasya. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 2,8 M

Trending Now

Iklan