KPU Kabupaten/Kota di Sulsel Diinstruksikan Segera Tetapkan Cakada Terpilih Pilkada 2024

Senin, 06 Januari 2025 | 23:43 WIB Last Updated 2025-01-06T18:47:15Z


MEDIA SELAYAR.
Pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera ditetapkan paling lambat pada 9 Januari. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024 yang diterbitkan KPU RI, Senin, 6 Januari 2025. 

Akan tetapi penetapan tersebut hanya berlaku bagi 14 Cakada yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan cakada terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). 

Adapun edaran KPU RI tersebut menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tanpa sengketa untuk melakukan penetapan paling lama 3 hari setelah menerima BPRK dari MK.

Sehingga praktis yang menggunakan surat dinas ini adalah KPU kabupaten/kota yang tidak masuk sebagai lokus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

"Ada 14 daerah di Sulsel yang tidak tercatatkan dalam e-BRPK," kata Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Senin (6/1/2025).

Adapun kabupaten/kota yang Pilkadanya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi antara lain Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

"Jadwal penetapannya mungkin 3 hari setelah ini, paling lambat hari Kamis 9 Januari, akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota," ucap Adiwijaya. 

Terkait penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024, kata Adiwijaya, bisa saja tidak serentak, tergantung KPU kabupaten/kota. "Yang pasti penetapannya paling lambat hari Kamis 9 Januari," ungkapnya.

Diketahui, Pilgub Sulsel dan Pilkada 11 wilayah yakni Kota Makassar, Parepare, Palopo dan Pilkada Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, serta Kepulauan Selayar saat ini masih bersengketa di MK. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten/Kota di Sulsel Diinstruksikan Segera Tetapkan Cakada Terpilih Pilkada 2024

Trending Now

Iklan