MEDIA SELAYAR. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengungkapkan adanya percepatan jadwal sidang pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilkada 2024.
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024 yang seharusnya putusan dismissal baru dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Putusan ini nantinya akan menentukan apakah sengketa yang diajukan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Suhartoyo menyatakan bahwa dalam agenda tersebut, hakim akan menetapkan status dari setiap gugatan yang masuk ke MK.
“Apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau akan diputus dengan putusan dismissal, semuanya akan ditentukan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).
Pada jadwal awal, tanggal 4 dan 5 Februari 2025 seharusnya digunakan untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam setiap sengketa yang diajukan, termasuk perkara yang gugatannya telah dicabut.
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap percepatan agenda putusan dismissal ini dapat membantu daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan agar tetap bisa mengikuti pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025.
“Putusan dismissal akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari. Mudah-mudahan bagi yang gugatannya ditolak bisa langsung digabung dalam gelombang pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK,” ujar Saldi.
Dengan percepatan ini, sengketa pilkada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menghambat proses pemerintahan di daerah yang bersangkutan. (Rls).