MEDIA SELAYAR. Oknum Kepala bersama Bendahara Puskesmas Bontoharu Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kepada sejumlah pegawainya mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela.
Kepala Puskesmas (Kapus) dan bendaharanya diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan secara sepihak menetapkan potongan sebesar 19 persen kepada setiap penanggung jawab (PJ) program kegiatan di PKM Bontoharu dengan dalih sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan.
Sumber Pewarta mengungkapkan jika praktik pungli ini telah berlangsung selama satu tahun anggaran, mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024.
"Bayangkan Pak, potongan yang harus disetor ke pimpinan dalam setiap program kegiatan itu sebesar 15 persen, ditambah 4 persen untuk insentif bendahara. Sementara di PKM itu di tahun 2024 kemarin ada sekitar kurang lebih 90 program kegiatan," ungkap sumber Pewarta, pada Senin (13/1/2025).
Lanjut, sumber menjelaskan bahwa di tahun 2024, potongan sebesar 15 persen (perjalanan dinas) ditambah 4 persen (insentif bendahara) berlaku mulai bulan Januari hingga Juli 2024.
Namun kemudian memasuki bulan Agustus hingga September, pimpinan PKM Bontoharu kembali mengeluarkan kebijakan sepihak dengan mengharuskan semua pegawai dan staf, mulai dari ASN, baik PNS maupun PPPK hingga Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela untuk menyetor dana pribadi maupun dana program dengan alasan untuk kebutuhan Akreditasi Puskesmas, jelas sumber.
Dikatakan bahwa selama 2 bulan tersebut, ASN PKM Bontoharu harus menyetor dana pribadi sebesar Rp. 200 ribu per orang, PHL sebesar Rp. 100 ribu per orang. Parahnya lagi tenaga honorer atau sukarela juga dimintai sebesar Rp. 50 ribu per orang.
Sementara, kata sumber, bagi ASN yang juga merangkap sebagai Penanganan Jawab program diharuskan lagi menyetor sebesar Rp. 200 ribu rupiah per orang. Selain itu, untuk program kegiatan yang cair di dalam 2 bulan (Agustus dan September) tersebut, potongannya dinaikkan menjadi 25 persen, yang awalnya 19 persen (15+4 persen).
Lebih lanjut, sumber mengatakan memasuki bulan Oktober, November dan Desember potongannya kembali lagi seperti semula yakni sebesar 15 persen (perjalanan dinas) ditambah 4 persen (insentif bendahara).
Hingga saat ini, kata dia, aliran dana dari potongan liar anggaran program tersebut belum diketahui. Pimpinan dan bendahara PKM Bontoharu, juga tidak menjelaskan secara rinci kemana-mana saja aliran dana pungli tersebut.
Kemudian, di Puskesmas Bontoharu sendiri tidak nampak kegiatan pembangunan atau rehabilitasi gedung sebagaimana alasan pimpinan PKM jika dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di PKM Bontoharu.
"Yang saya tahu selama tahun 2024, hanya ada satu printer yang dibeli, diluar dari itu sudah tidak ada, Pak. Sementara untuk kebutuhan kegiatan Akreditasi Puskesmas Bontoharu, Dana Operasionalnya telah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kapus dan bendahara Puskesmas Bontoharu untuk transparan dalam penggunaan anggaran. Dia juga berharap APIP dan APH mengatensi dugaan kasus pungli tersebut.
Diketahui, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Bontoharu Tahun 2024 sebesar Rp. 809.299.000,- (Tim).