MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar resmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taiyeb, mantan Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.
Selain itu, Taiyeb juga dikenakan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Sarifuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025) kepada Pewarta mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin tanggal 6 Januari 2025
Syakir menyampaikan bahwa selain pidana penjara, terdakwa Taiyeb juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.228.180.941,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)," ucap Syakir.
Jika Terpidana, lanjut Syakir, tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ungkapnya.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tipikor Makassar, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk itu, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir berpesan kepada seluruh kepala desa di Kepulauan Selayar agar dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Terkait pengggunaan Anggaran Dana Desa, saya berharap para kepala desa agar betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang termuat di dalam APBDesanya," kata Syakir.
Selanjutnya, menurut Syakir, para Perangkat Desa harus difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kepala desa, kata dia, jangan jalan sendiri. Karena jika perangkat desa difungsikan sesuai dengan tupoksinya, maka kepala desa hanya mengontrol kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkatnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan para kepala desa agar pro aktif untuk segera menindaklanjuti temuannya, baik itu temuan administrasi maupun temuan keuangan.
"Di Inspektorat itu kan ada batas waktu penyelesaian, karenanya kepala desa harus segera menindaklanjuti jika mereka ada temuan, tentu sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas Syakir Sarifuddin. (Tim).